Balikpapan Terima Dana Kompensasi Penurunan Emisi Sebesar Rp 3,04 Miliar

Isran Noor

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyalurkan dana kompensasi penuruan emisi yang diterima dari bank dunia sebesar Rp 69,154 miliar atau 20,9 juta USD.

Dana kompensasi penuruan emisi karbon yang diterima dari bank dunia merupakan tahap pertama dan telah di distribusikan ke 7 kota dan kabupaten.

Kompensasi ini, melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang telah dilakukan sejak era Gubernur Awang Faroek Ishak hingga kini.

“Alhamdulillah dana sudah masuk, selanjutnya saya minta seluruh OPD maupun kabupaten yang telah menerima dana kompensasi bisa melaksanakan kegiatan di tingkat lapang sesuai tugas, pokok dan fungsinya,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor.

Dana tersebut, sebelumnya diterima Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan RI. Kemudian dibagi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPDLH, Pemerintah Provinsi Kaltim, daerah di Kaltim serta masyarakat.

“Kita harapkan dana ini bisa bermanfaat besar bagi masyarakat. Alhamdulillah, dari Kaltim, kita bisa berjuang untuk negara, dengan mendapatkan dana dari Bank Dunia,” ujarnya

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, mengatakan dasar pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut berdasarkan tanggungjawab besarannya 25 persen dari total USD 20,9 juta. Kedua, berdasarkan kinerja, besarannya 65 persen.

Kemudian ketiga, berdasarkan reward atau penghargaan itu mencapai 10 persen besaran yang diberikan. Artinya, dari total USD 20,9 juta diterima sesuai dengan tanggungjawab, kinerja dan penghargaan.

“Masyarakat penerima bantuan dana ada berdasarkan reward maupun kinerja. Misal, mereka yang berhasil melaksanakan penutupan lahan, maka diberikan penghargaan,” jelasnya.

Adapun pembagian dana tersebut, Balikpapan menerima Rp 3,04 miliar. Berau Rp 7,3 miliar. Kutai Barat Rp 5,7 miliar. Kutai Kartanegara Rp 4,1 miliar. Kutai Timur Rp 6,8 miliar. Mahakam Ulu Rp 4,5 miliar. Paser Rp 6,3 miliar dan Penajam Paser Utara Rp 3,2 miliar.

Sementara, daerah lainnnya di Kaltim tidak menerima dana kompensasi penutunan emasi itu yakni Bontang dan Samarena sesuai penilaian World Bank dan BPDLH Kementerian Keuangan maupun KLHK

“Dua kota memang tidak menerima bantuan, yakni Samarinda dan Bontang. Itu semua berdasarkan hasil penilaian seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana. Sehingga, penerimaan bantuan dana ini berdasarkan jumlah tutupan lahan tentang penghijauan yang dilakukan masing-masing daerah,” ucapnya. (adpimprovkaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.