Balikpapan Utara Tertinggi Kasus COVID-19, Mayoritas Kelurahan Zona Merah dan Orange
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan kini memwaspadai lonjakkan kasus COVID-19 dalam tiga pekan terakhir. Karena kini mencapai 434 kasus aktif dan tiga kematian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dari jumlah itu tertinggi, Kecamatan Balikpapan Utara dengan 52 kasus, Balikpapan Selatan 42 kasus dan Balikpapan Kota 41 kasus.
“Balikpapan Tengah 25 kasus, Balikpapan Timur 23 kasus dam Balikpapan Barat 19 kasus. Semua kecamatan sudah ada peingkatan kasus,” ujarnya dalam konfrensi pers, Senin (31/10/2022).
Sementara kelurahan tertinggi kasus COVID-19, Sepinggan Baru, lalu Manggar dan Gunung Samarinda. Dia menyatakan, sebelumnya tak ada kelurahan zona hijau atau bebas COVID-19.
“Saat Ini hampir semua sudah (zona) merah dan orange, kecuali yang masih (zona) kuning itu Margasari, Kariangau , Lamaru, Margasari dan Baru Ilir,” ujarnya.
Namun Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan itu menuturkan,, rasio penularan/R nought (Ro) masih dibawah 1 persen. Sehingga masih diperbolehkan menggelar kegiatan tatap muka.
“RO kita berada pada rasio 0,53 persen dimana ketentuannya masih dibawah 1 masih dibolehkan melakukan kegiatan, atau pertemuan tatap muka,” katanya.
Kata dia, berdasarkan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) status harian Balikpapan masuk PPKM Level 2. Meski begitu masih akan menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Status) PPKM masih level 1 untuk per bulan, kita menunggu evaluasinya (Kemendagri), namun secara harian kami sudah melihat di web Kemenkes kita berada pada PPKM Level 2,” ujarnya.
Kabid Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, status PKM Level 1 Balikpapan yang ditetapkan Kemendagri baru berakhir pada 7 November 2022
“Pasca tanggal 7 November kita melihat perkembangan. Karena menurut data keseharian Kemenkes kita cenderung turun ke level 2,” ujarnya.
Kata dia, jika turun PPKM Level 2 tak terlalu banyak perbedaan soal ketentuan. Perbedaannya untuk kehadiran untuk kegiatan yakni hanya diperbolehkan 75 persen dari kapasitas ruangan.
“Jadi kalau di level 1 bisa 100 persen (kehadiran) mengunakan ruangan. Tapi kalau level 2 kita hanya merekomendasikan 75 persen,” tukasnya.
BACA JUGA