Balikpapan Wajib Setor Rp 105 Miliar untuk Pembangunan Jembatan PPU-Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan akan mengusulkan merevisi Perda tentang Perusahaan Daerah. Hal itu terkait, rencana penyertaan modal pembangunan jembatan PPU – Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan dalam penyertaan modal itu, Balikpapan mendapatkan kewajiban menyetorkan sebesar 5 persen saham atau senilai Rp105 miliar.
Namun penyetoran ini dilakukan Perusda Balikpapan tidak otomatis secara keseluruhan dari nilai itu. Mekanisme penyetoran keuangan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Karena kan mayoritas investor yang membiayai dan perusahaan daerah Provinsi Kalimantan Timur, PPU dan perusda Balikpapan. Itu penyetoran tidak sekaligus berdasarkan kemampuan anggaran Balikpapan,” katanya.
“Nah itu butuh payung hukum. Kita akan revisi perda Perusda soal penyertaan modal untuk pembangunan jembatan PPU – Balikpapan. Kita akan masukan klausul itu,” terang Abdulloh.
Menurut Abdullloh, sebenarnya terasa berat jika harus menyetor dengan nomnal itu, mengigat situasi keuangan daerah yang mengalami defisit. Meski mekanisme penyetoran modal itu melalui perusda.
“Perusda ini nantinya yang mengelola, benefit dari kegiatan itu bisa jadi masukan kas daerah,” tambahnya.
Dia menambahkan, penyertaan modal ke perusahaan daerah yang sudah disepakati adalah Rp60 miliar. Dengan adanya kegiatan pembangunan jembatan akan ada perubahan perda.
“Nanti klausul penyertaan modal untuk pembangunan jembatan kita masukan di perubahan perda Perusda,” pungkasnya.
BACA JUGA