Balikpapan Waspada Darurat Sampah, DLH Ajak Warga Aktif Kelola Sampah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pernyataan ini merespons situasi darurat sampah yang telah disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta tindak lanjut dari keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sekitar 206 kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem open dumping.
“Indonesia sudah darurat sampah. Ada sekitar 206 kabupaten/kota yang TPA-nya ditutup karena masih open dumping. Seharusnya sekarang sudah menggunakan sistem sanitary landfill seperti yang diterapkan di Balikpapan,” ujar Sudirman, Sabtu (12/4/2025).
Ia mengingatkan, jika warga dan petugas lengah, Balikpapan bisa saja mengalami hal yang sama dengan daerah-daerah lain tersebut. Oleh karena itu, DLH bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat dan lurah, terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam penanganan sampah.
“Masyarakat itu sebenarnya punya tanggung jawab penuh terhadap sampah yang mereka hasilkan. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Minimal, lakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Kalau itu dilakukan, insya Allah penanganan sampah akan jauh lebih baik,” jelasnya.
Sudirman menekankan bahwa kunci utama pengelolaan sampah terletak pada pemilahan sampah oleh warga. Dengan memilah sejak dari rumah, proses selanjutnya akan lebih mudah dan efisien.
Terkait dengan pengembangan taman kota, Sudirman menyebut belum ada kejelasan lokasi pembangunan taman baru pada tahun 2025.
“Ada rencana, tapi masih menunggu rapat koordinasi. Besok hari Jumat kemungkinan ada pembahasan lebih lanjut,” katanya.
DLH Balikpapan berharap masyarakat terus berperan serta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan demi masa depan kota yang lebih baik.
Pemindahan TPS Sementara
Ia menjelaskan bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan adalah memindahkan TPS yang berada di pinggir jalan ke dalam kawasan permukiman. Langkah ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun. Dimana sekitar 60 TPS di pinggir jalan telah dipindahkan lebih dekat ke masyarakat.
“TPS yang berada di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam kawasan permukiman. Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata,” jelasnya.
Selain itu, Sudirman menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200. Tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun, aturan ini belum diterapkan secara optimal, sehingga sejak 2022 pihaknya mulai menggalakkan penerapannya.
“Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sampah rumah tangga, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengelola sampahnya sendiri,” tambahnya.
Sudirman juga mendorong masyarakat untuk memilah sampah domestik, seperti sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos atau makanan maggot, serta sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi.
“Dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan menjual sampah plastik kepada pengepul,” ungkapnya.***
BACA JUGA