Top Header Ad

Balikpapan Zona Merah, Satgas COVID-19 Tetap Izinkan Kegiatan di Masyarakat, Ini Alasannya

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan saat konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kota Balikpapan masuk zona merah COVID-19. Namun sejumlah kegiatan yang melibatkan massa masih tetap diberikan izin oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, secara nasional masih zona kuning dan berstatus PPKM Level 1.

“Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk di zona merah berdasarkan info grafis dari Satgas Penanganan COVID 19 Provinsi Kaltim. Tapi kita tidak berkecil hati karena berdasarkan zoinasi risiko secara nasional masih di zona kuning level 1,” ujar Zulkifli dalam konfrensi pers.

Karena masih berstatus PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 sehingga masih diberikan kelonggaran di masyarakat

“Sikap kita tetap memberikan pemberian izin-izin masyarakat dengan relaksasi sesuai dengan PPKM Level 1. Kegoiatan masyarakat yang pengumpulan masa yang besar itu tetap kita berikan izinnya sesuai yang berjalan selama ini,” ujarnya

Kepala Satpol PP itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan PPKM Level 1 bahwa kegiatan dalam ruangan kapasitasnya masih 100 persen. Kemudian dilaksanakan hingga pukul 22.00 WITA.

“Kecuali bagi cafe-cafe yang hanya beroperasi pada malam hari atau dari bukan dari 18.00 itu bisa di iiznnkan sampai pukul 02.00 dinihari. Selebihnya kita akan ikuti perkembangan,” ujarnya

Kata dia, ada perbedaan kriteria zonasi yang diterapkan Satgas Penanganann COVID-19 Provinsi Kaltim dengan nasional Meski begitu lanjutnya, penetapan zona merah menjadi kewaspadaan.

“Ada sedikit perbedaan kriteria zonasi ini dari provinsi, nasional dan pemberlakuakn PPKM ini. Penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita,” ujarnya

Karenanya dia mengigatkan, masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker baik dalam maupun luar ruangan. Sebagai bentuk pencegahan COVID-19.

“Kegiatan masyarakat kita berikan, relaksanasi kita berikan. Kita minta masyarakat tetap waspada, menerapkan prokes. Minimal masker disiplin

Tidak perlu lagi membedakan mana luar ruangan, mana dalam ruangan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.