Balon Terpapar Covid-19 Tahapan Bakal Molor, Meninggal Karena Covid-19 akan Diganti
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pilkada serentak tahun ini dipastikan akan digelar di masa pandemi covid-19. Karenanya berbagai antisipasi dilakukan KPU jika bakal calon (balon) terpapar covid-19, atau meninggal karena covid-19.
Saat melakukan sosialisasi pencalonan, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengungkapkan, saat ini KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait bakal calon yang terpapar covid-19 maupun yang meninggal karena covid.
“Kalau nanti salah satu bakal calonnya ternyata sebelum dilakukan tes kesehatan secara keseluruhan ini hasil ternyata beliau ini terpapar covid-19, (ada) di PKPU nanti, masih di dalam RDP (pembahasan) belum di undang kan,” ujarnya.
Namun dia menjelaskan, jika bakal calon terpapar covid-19 ada beberapa opsi yang diatur dalam PKPU. Pasalnya, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan waktunya bersamaan 4-11 September.
Sesuai jadwal tahapan untuk pendaftaran bakal pasangan calon 4-6 September dan pemeriksaan kesehatan 4-11 September. “Mengingat waktu penetapan dengan waktu isoalsi ini kan gak macthing (gak sesuai ,” ujarnya.
Lalu kata dia, opsi kedua bakal pasangan calon yang terpapar covid-19 menjalani isolasi mandiri dulu. Hanya saja, jika opsi kedua kemungkinan tahapan pilkada akan mundur. Karena masa isolasi mandiri minimal hingga 10 hari.
“Yang kedua yang bersangkutan tetap dilakukan isolasi, sambil nunggu setelah isolasi itu covid-19 sembuh atau tidak maka resikonya penetapannya itu jadi mundur,” ujarnya
“Kemudian test kesehatannya jadi mundur, kampanyenya mundur semua, termasuk penmgambilan nomor undian, jadi mundur semua, itu resikomnya,”
Sedangkan jika bakal calon terpapar covid-19 dan meninggal dunia, partai politik (parpol) pengusung bisa menggantinya. Nah ini ada mekanisme tersendiri nanti partai politik bisa mengganti, nanti ada aturannya itu,” ujarnya.
“Kan sebelum ditetapkan masih ada ruang jadi bisa diganti. Kalau soal ganti mengganti itu sudah diatur detail misalnya dia meninggal sebelum ditetapkan, meninggal setelah ditetapkan’, meninggal sebelum kampanye, meninggal setelah kampanye itu diatur detail di PKPU.”
BACA JUGA