Bandar Narkoba Diringkus Bersama Uang Rp350 Juta dan Aset Lainya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Direktorat Reskoba Polda Kaltim meringkus bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Tersangka Firmansyah alias Firman (33) warga Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba itu.
“Tersangka merupakan bandar sabu di wilayah Samarinda. Sebelumnya tersangka sudah masuk dalam target operasi (TO) kami,”ujar Kasubdit III Dit Reskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa Kamis siang (31/3/2016).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu dan uang tunai Rp 350 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan uang pecahan dolar, sertifikat tanah, mobil Mitsubishi Strada, emas seberat 30 gram serta sepeda motor.
“Diduga tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang, saat ini masih dalam tahap lidik,”ujarnya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan angota Dit Reskoba Polda Kaltim terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Ibu Kota Kalimantan Timur ini. Petugas yang telah mengendus Firman ditangkap pada operasi pada Rabu (23/3) pekan lalu di Restoran Hotel Mesra Indah Samarinda sekira pukul 16.30 wita.
“Saat tangkap dia hanya pasrah Dari saku celananya didapati 5 gram sabu. Lalu hasil pengembangan dengan penggeledahan rumah Firman. Petugas menemukan kembali 45 gram sabu siap edar,” katanya (31/3/2016).
Tersangka Firman membelah diri bahwa barang miliknya yang disita merupakan hasil kerja keras sebagai pengusaha properti.
“Saya usaha properti izinya ada selain itu saya juga ada usaha rumah Kontrakan, bukan jual narkoba,”tandasnya.
Menurut residivis tahun 2009 ini bahwa dirinya hanya dititipkan sabu saja oleh temannya berinisial TR.
“Saya hanya dikasih titip aja,memang saya dulu pernah kena kasus sabu tapi udah berhenti,” tandasnya.
Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Mako Polda Kaltim. Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA