Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap akan Jalani Hukuman Mati
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tetap akan menjalani hukuman mati.
Hal itu karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dalam sidang pada Rabu (12/4/2023).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Singgih.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Sementara, istrinya Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.
Dalam perkara ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.
BACA JUGA