Bantu Cari Pekerjaan, Disnaker Balikpapan Kenalkan Unit Layanan Disabilitas Kepada Perusahaan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam mendapatkan pekerjaan merupakan kesempatan setiap orang tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan bersama dengan Komunitas Sigap mengenalkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) kepada sejumlah perusahaan yang ada di Kota Balikpapan.
“Unit layanan Disabilitas ini membantu para disabilitas yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan mempertemukan dengan pihak perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah saat diwawancarai media, Selasa (12/9/2023).
Ani menambahkan, Disnaker yang merupakan OPD dalam hal memberikan pelayanan publik telah menyiapkan pojok khusus yang memberikan akses untuk para disabilitas.
“Pojok ini bisa dimanfaatkan pihak perusahaan maupun untuk penyandang disabilita, misalnya ada dari komunitas disabilitas yang ingin bekerja,” akunya.
“Kami lakukan pendataan untuk nanti jika ada perusahaan yang menbutuhkan tenaga kerja dari disabilitas bisa melihat di dalam data tersebut,” jelasnya.
Dimana pihak Disnaker Balikpapan hanya sebagai jembatan yang menghubungkan pihak perusahan dengan para pencari kerja dari disabilitas.
“Harapannya dengan adanya unit layanan disabilitas, dan terus gencar melaksanakan sosialisasi ke perusahaan lainnya, para disabilitas ini bisa dapat pekerjaan,” harapnya.
Namun yang perlu digaris bawahin, tidak ada paksaan bagi perusahaan untuk menerima para disabilitas, yang terpenting apakah para disabilitas ini bisa bekerja di perusahaan yang dibutuhkan.
“Misalnya untuk disabilitas ditempatkan di bagian IT, dan mereka mengerti itu, atau pada bagian-bagian lain yang tidak membebani perusahan,” akunya.
“Mudah-mudahan perusahan banyak tahu dan merancang tenaga kerja disabilitas yang bisa dimasukkan dalam perusahaan,” imbuhnya.
Salah satu hak yang harus diterima oleh dan yang masih belum terpenuhi untuk penyandang disabilitas adalah hak untuk bekerja.
Penyandang disabilitas bukanlah orang-orang yang tidak memiliki keahlian di bidang apapun, mereka juga bisa belajar untuk memahami serta mempraktekkan hal-hal baru yang kemudian bisa menjadi suatu kelebihan atau keahlian yang mereka miliki.
Akan tetapi di sisi lain, masih banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas untuk menjadi bagian di perusahaan karena alasan yang lebih bersifat diskriminatif.
Menurut Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) seharusnya semua pihak perusahaan memenuhi aturan bahwa penyandang disabilitas berhak berada untuk bekerja di perusahaan apapun, karena mereka sudah mendapatkan kuota.
“Itu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 sudah jelas disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” ungkap Dante, Minggu (14/8).
Berbeda dengan BUMN dan BUMD, untuk di sektor swasta kuota pekerja penyandang disabilitas hanya 1 persen (satu persen).
“Seyogyanya semua pihak harus bisa penuhi itu,” tambah Dante.
Masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut mengakibatkan banyak disabilitas yang mempunyai keahlian atau kelebihan di bidang tertentu masih menganggur atau belum bekerja.
Hal tersebut bisa dibilang menjadi tanda bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum bisa terpenuhi.
Turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Berbagai regulasi ini semestinya jadi upaya bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa regulasi ini betul-betul terimplementasi dengan baik.
“Terutama itu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas, termasuk pemenuhan hak bekerja, pungkas Dante
BACA JUGA