Banyak Laporan Pelanggaran Pemilu Sulit Ditindaklanjuti Karena Tak Ada Alat Bukti
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kaltim banyak mendapatkan laporan ataupun menemukan terjadinya pelanggaran pemilu. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kaltim Bidang Hukum dan Data Informasi Ramli.
Hanya saja kata dia, banyak laporan yang justru tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak adanya bukti-bukti ataupun saksi. Karena untuk bisa ditindaklanjuti harus ada minimal dua alat bukti. Seperti terkait pemberian asuransi.
“Ada yang bagi semacam asuransi, kalau dia sebagai anggota sebenarnya tidak melanggar, tapi kalau dia bagi secara umum, itu masuk dalam permberian dalam bentuk materi lainnya,” ujarnya.
‘Tapi juga kelemehannya itu tidak ada saksi, alat buktinya juga misalnya kartu anggota yang berasuransi itu panwas juga tidak dapat. Ada kejadiannya tapi kan kalau tidak ada dua alat buktinya tidak bisa ditindaklanjuti,”
Sehingga lanjutnya, banyak sebenarnya laporan-laporan yang masuk hanya sampai pada tahapan pembahasan. Meskipun sudah dilakukan investigasi dan klarifikasi. Tapi karena tidak adanya alat bukti dan sakti akhirnya kandas.
“Sudah dilakukan investigasi, sudah dilakukan klarifikasi, ya secara formil terpenuhi tapi untuk dinaikkan tidak bisa. Beberapa dibahas tapi rata-rata baru pembahasan dan rata-rata kandas,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, terkait pelanggaran alat peraga kampanye (algaka). Karena rata-rata partai ataupun caleg memasang pada tempat yang sesuai ketentuan. Termasuk ukurannya, seperti baleho yang harusnya hanya 4×7 meter.
.
“Banyak melanggar algaka, karena gak sesuai tempat itu salah satunya. Ukurannnya yang besar-besar itu kan pasti lewat 4×7 meter ukuran,. Rekomendasi untuk minta turunkan kalau gak kami berkoordinasi dengan satpol PP,” ujarnya.
Satu lagi kata dia, terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg PKS Balikpapan dan telah di vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri tahun ini.
“Ya di Balikpapan ada, ya kampanye di Masjid,” ujarnya.
BACA JUGA