Banyak Minimarket Beroperasi Tak Kantongi Ijin di Balikpapan

Ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menjamurnya minimarket, ternyata banyak yang illegal atau belum mengantongi izin namun sudah beroperasi. Padahal sesuai aturan minimarket harus mengantongi ijin prinsip maupun ijin usaha baru bisa beroperasi.

”Kalau sudah ada izin prinsip, izin usaha toko swalayan ya bisa operasi. Kalau belum ada itu sebenarnya belum bisa tapi itulah,” ujar Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan Alvin Junaedi.

Hanya saja kata Alvin,l pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak, karena hanya berkaitan soal ijin. Menurutnya, menjadi kewenangan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk menindak minimarket yang belum mengantongi ijin.

Saat ini lanjutnya, baru 85 minimarket yang mengantongi ijin, baik nasional maupun lokal. Namun lebih banyak yang mendominasi minimarket lokal.

“Ini masih dalam daftar inventarisasi . kalau kami urus orang yang datang minta izin. Kalau tidak berizin bukan kami. Itu nanti Pol PP,” ujarnya.

Menariknya, justru ada ada peraturan yang sedikit berbeda dalam pengaturan minimarket ini. Karena dalam Oeraturan Wali Kota sebelumnya jarak antar minimarket dibatasi 2 km namun dalam Peraturan Daerah yang baru hanya sekitar 100 meter.

“Tapi bukan berarti semua boleh ada tim yang menilai. Bisa saja itu patokan tapi ada tim yang menilai bisa atau tidak,” ujarnya.

“Tapi lagi ada pembahasan perwali baru tentang lokasi itu dimana saja. Ini lagi dibahas.”

Sementara Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, ke beberapa minimarket banyak yang sudah operasional namun masih mengurus izin.

“Setelah kami diskusi panjang lebar, ternyata ada yang sedang mengajukan perizinan, artinya prosess perizinana sedang berjalan,” ujarnya

Pihaknya, telah memberikan warning agar minimarket yang sudah beroperasi harus mengantongi izin. Begitu juga dirinya meminta Pemkot agar membatasi minimarket.

“Stop dulu jika masih ada yang ingin membuka usaha minimaket baru, Pemkot harus membatasi selesaikan dulu mereka yang belum mengantongi izin,” pintanya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.