Banyak Pelaku Usaha Ritel Modern Yang Tidak Taati Perwali Plastik Berbayar
BALIKPAPAN- BLH Kota mencatat masih banyak pelaku usaha ritail modern yang tidak mentaati perwali mengenai plastik berbayar.
Sejak Februari atau hari Bumi 2016, pemerintah kota menetapkan plastik berbayar sebesar Rp1500. Namun kenyataanya mereka berlakukan hanya Rp200 perkantong.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Suryanto mengatakan akibat ketidaktaatan sejumlah retail modern ini, terjadi penurunan kesadaran konsumen membawa kantong plastik atau tas belanja sendiri.
Ketidakpatuhan itu banyak ditemui di retail modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).
“Penurunan kesadaran itu kita temui karena satu kantong plastik oleh pelaku usaha hanya dihargai Rp. 200, sehingga masih dianggap tidak terlalu membebankan konsumen itu sendiri,” terangnya (13/6/2016).
“Kalau di Balikpapan terus terang saja di retail modern ada penurunan membawa plastik sendiri, dari 60 persen ke 50 persen dan sekarang 40 persen. Karena memang harganya hanya 200 rupiah satu kantong,” sambungnya.
Namun temuan ini berbeda terjadi pada ritel dan toko tradisional atau toko minimarket yang tidak tergabung dalam Aprindo. “Nah kesadaran membawa kantong plastik sendiri ketika berbelanja di minimarket itu (tradisional) mencapai 50 persen. Karena dikenakan harga satu kantong plastik mencapai Rp. 1500. Jadi ibu-ibu ini banyak membawa kantong plastic sendiri. Tapi bisa juga konsumen meminta kardus yang sudah disediakan minimarket tersebut secara gratis,” jelasnya.
Atas kondisi ini menurut Suryanto, pemerintah kota akan kembali melakukan sosialisasikan peraturan walikota tentang plastik berbayar sebesar Rp.1500.
Dia menegaskan Perwali ini harus dilaksanakan oleh seluruh ritel modern, mini market atau pusat perbelanjaan yang ada di Balikpapan.
Jika masih bandel, Suryanto mengancam akan melarang ritail menjual kantong berbayar. Hal ini seperti yang dilakukan Pemrov Banjarmasin yang melarang ritel menjual kantong plastik.
“Pak wali bilang, minta dipaksakan saja minimal 1.500 rupiah sesuai edaran. Tapi Kalau nanti Nggak jalan juga, kita akan pertimbangkan ikuti jejak Banjamasin yang sudah melarang ritel menjual plastik,” tukasnya.
BACA JUGA