Banyak Terima Keluhan Pengurusan Sertifikat Tanah Lama, DPRD Balikpapan Sidak BPN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan, Rabu (17/06). Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.
Sabaruddin mengatakan, sidak dilakukan karena banyak menerima keluhan warga terkait proses pengurusan dokumen perubahan ijin menggunakan tanah negara (IMTN) menjadi sertifikat yang memakan waktu yang cukup lama.
“Kami ingin mengetahui, kenapa pengurusannya sampai lama, bagaimana situasinya, proseduralnya juga. Itu yang kami ingin tahi dari Komisi I,” ujarnya.
Padahal kata dia, BPN menyatakan waktu untuk merubah IMTN ke sertifikat hanya sekitar 90 hari kerja. Namun justru banyak warga yang melaporkan ada yang satu setahun proses pengurusannya tidak kunjung selesai.
“Ini yang ingin kami tanyakan, kok bisa begitu lama. Sementara BPN bilang cuma 90 hari sudah selesai . Dimana miss komunikasinya,” ujarnya
“Kami meminta warga yang memiliki bukti, jika memang ada yang tidak beres silahkan laporkan ke DPRD dan akan ditindaklanjuti,”
Menanggapi itu, Kepala BPN Kota Balikpapan Ramlan menuturkan, untuk perubahan IMTN ke sertifikat perlu kehati-hatian, sehingga tidak ada tumpang tindih. Sehingga menimbulkan persoalan ketika sertifikat diterbitkan.
“Tentu kami sesuaikan dengan SOP dan prosedural ,ini untuk menghindari ada persoalan ke depannya,” ujarnya.
Selain itu kata dia, jika ada tunggakkan pajak dan saat dilakukan pengukuran ulang kemudian ada protes dari pemilik tanah disebelah maka prosesnya akan makan waktu. Sulit rampung dalam 90 hari. Karena harus diselesaikan.
“Kalau ada tunggakan harus diselesaikan lebih dulu. Jika selama 3 kali surat pemberitahuan tuinggakkan tidak ditanggapi, maka berkas usulan perubahan IMTN ke sertfikat itu akan dikembalikan,” ujarnya.
“Kalau persoalan pengukuran ulang tanah clear, maka maka proses perubahan dari IMTN ke sertifikat bisa cepat diselesaikan.”
BACA JUGA