Bappenas dan Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik Terkait Revisi UU Tentang IKN

Konsultasi publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di Balikpapan, Jumat (4/8/2023).

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) bersama dengan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara menggelar  konsultasi publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di Balikpapan, Jumat (4/8/2023).

Kegiatan ini  melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga tokoh akademisi.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan UU yang belum setahun disahkan ini, demi menyokong pembangunan dan pemindahan IKN terlaksana secara efektif dan optimal.

“Perubahannya tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).

Teni menambahkan, perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Ini juga termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN,” jelasnya.

Teni menilai, kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang utama mengatur beberapa aspek penguatan.

“Nah penguatan ini meliputi kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan barang milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan, Lalu pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN,  Dhony Rahajoe mengatakan, di tengah keberagaman di wilayah IKN, sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN.

“Utamanya pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui Pendidikan,” tegasnya.

Pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mewujudkan peran Kaltim untuk pemerataan pembangunan Indonesia.

“Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” tegasnya.

Dimana RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023.  Dhony mengatakan, Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan.

“Ini membutuhkan dukungan dari semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.