Barang Bukti 303,73 Gram Ganja Dimusnahkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim musnahkan Narkotika jenis ganja seberat 303,73 gram netto. Pemusnahan dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex dan dilarutkan ke dalam kloset, di kantor Polda Kaltim, Rabu (13/9/2023).
Pemusnahan disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kanit Sidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Arif Rahman dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman Wijana mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 orang tersangka yang diamankan di Jalan D.I Panjaitan Rt 24, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” kata AKBP I Nyoman Wijana.
Dari barang bukti yang dimusnahkan jenis ganja seberat 303,73 gram ini terdapat 5 gram yang disisihkan untuk uji Labfor. Pemusnahan ini sudah mendapatkan izin dari pengadilan.
BACA JUGA