Top Header Ad

Bareskrim Gerebek Rumah Percetakan Uang Palsu, Sita 12 Ribu Lembar Pecahan 100 Ribu  

Barang bukti yang diamankan Bareskrim Mabes Polri / IST

JAKARTA, Inibalikpapan.com  — Bareskrim Polri melakukan penggerebekan rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dalam penggrerbekan tersebut, delapan orang ikut diamankan yakni inisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi dikutip inibalikpapan.

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

BACA JUGA :

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.