Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ektasi Libatkan Karyawan Lion Air, Begini Kronologisnya

tersangka sabu
Para tersangka penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi, dua diantaranya karyawan Lion Air. (Foto: Inibalikpapan.com/Mediahub Polri)

JAKARTA, Inibalikpapan.com,– Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang diduga melibatkan dua karyawan maskapai pesawat Lion Air. Narkoba tersebut diselundupkan dari Bandara Kualanamu, Medan, ke Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, menyatakan bahwa polisi telah berhasil menangkap pelaku di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.

“Kami mendapat informasi mengenai kurir narkoba antar provinsi yang mengirimkan sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta,” ujar Kombes Arie di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Seperti dikutip dari rilis Mediahub Polri yang diterima Inibalikpapan.com hari ini, berdasarkan penangkapan tersebut, Bareskrim menyimpulkan adanya keterlibatan dua karyawan lavatory service maskapai penerbangan. Mereka membantu menyelundupkan narkoba ke dalam area bandara.

Kedua karyawan tersebut kemudian bertemu dengan tersangka MR yang tiba dari Medan Kualanamu. MR masuk ke bandara tanpa melalui pemeriksaan barang.

“Dua karyawan maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan mobil lavatory service,” ungkap Kombes Arie.

Kombes Arie menjelaskan bahwa mereka melakukan pertemuan di Bandara Kualanamu. Ketika penumpang lain naik bis, tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama kedua karyawan.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong sementara kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Kemudian, tersangka masuk pesawat dan tiba di Bandara Soekarno Hatta.

“Kemudian kami melakukan penangkapan di Soekarno Hatta,” ucapnya.

Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA dalam kasus ini. Sementara itu, kepolisian masih memburu tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu PP, Y, dan E.

Para tersangka akan dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan sanksi pidana yang berlaku termasuk pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Begini Kronologi Pegawai Lion Air Selundupkan Sabu dan Ekstasi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengungkap bahwa kedua pegawai maskapai Lion Air yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial DA dan RP. Keterlibatan mereka terungkap setelah penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/3/2024) lalu.

“Arie mengungkap bahwa mereka mengaku telah melakukan pengiriman atau penyelundupan barang untuk diserahkan kepada kurir sebanyak enam kali,” kata Arie di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Seperti dikutip Inibalikpapan.com dari Suara.com, hari ini, tersangka DA dan RP mendapatkan sabu dan ekstasi dari HF. Diketahui, HF adalah mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu yang berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.

Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum menyerahterimakan barang kepada MRP sebagai kurir. Selanjutnya, mereka melakukan pertukaran tas yang telah diisi dengan sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sebelum naik ke pesawat.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menangkap istri HF yang memiliki inisial BA. Dari hasil penyidikan, BA terlibat sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.

“Pertukaran tas terjadi di mana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya, MRP membawa tas tersebut masuk ke dalam pesawat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi. Kedua pegawai maskapai Lion Air tersebut  mengaku mendapatkan upah Rp10 juta per kilogram sabu dan ekstasi yang berhasil diselundupkan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.