Baru 150 Kos-kosan Kena Pajak di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini belum bisa memaksilkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari kos-kosan .
Padahal saat ini jumlah kos-kosan di Kota Balikpapan lebih dari 1.300-an. Sementara saat ini bahkan Pemerintah Kota Balikpapan baru bisa menarik pajak 150 kos-kos.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Perwali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, juga disebutkan pajak kos-kosan 10 persen.
Kasubbid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Erwin mengungkapkan, masih kesulitan kos-kosan wajib pajak.
“Kendalanya memang sulit untuk mendeteksi mereka karena ada pengusaha kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10, tapi disiasati sehingga di bawah 10 kamar,” ujarnya
“Contohnya jumlah kamar 12, tapi disebutkan kamar hanya 10, sedangkan 2 ruangan dijadikan gudang bukan kamar. Dan ada yang takut untuk melaporkan kos-kosannya karena terkendala izin yang tak sesuai,”
Saat ini, lanjutnya, untuk memaksimalkan PAD dari kos-kosan, Kecamatan, Kelurahan dan satpol PP tengah gencar melakukan pendataan dan sosialisai. Termasuk melakukan razia.
“Dibutuhkan sosialisasi. Dalam hal ini memang peran RT begitu besar. Dan kami menghimbau agar para pengusaha rumah kos yang memiliki kamar di atas 10 untuk melaporkan ke kami. Karena di sini dibutukan kesadaran dari para pengusaha rumah kos,” ujarnya.
“Anggaplah ada 1000 kos-kosan wajib terdaftar di data kami. Misalnya setiap satu kos-kosan menyumbang Rp1 juta per bulan. Maka dalam satu tahun bisa Rp12 miliar.”
BACA JUGA