Baru 20-an UMKM di Balikpapan Kantongi HAKI
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga tahun ini baru sekitar 20-an hak atas kekayaan intelektual (HAKI) UMKM di Kota Balikpapan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kusuma kepada awak media pada Minggu 19 Agustus 2024.
“Kita itu gak banyak, kaitannya dengan barang-barang kerajinan itu, mungkin sampai dengan tahun ini sudah ada 20-an kali sudah selesai,” ujarnya.
Sementara untuk tahun depan, rencananya yang akan didaftarkan sekitar 20 hingga 30-an UKMK. Biayanya akan ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Tahun depan cipta itu antara 5-6 usaha, kalau merk itu 20-30 yang kita siapkan karena biayanya lumayan Rp2,5 juta untuk satu tahun,” ujarnya
“Jadi untuk tahun depan itu kita sudah memiliki data untuk tahun ini yang dicalonkan, misalnya untuk kepentingan merk dan cipta dua itu itemnya,”
BACA JUGA :
Sedangkan untuk perpanjangan HAKI, dikembalikan ke pemilik usaha atau UMKM karena juga menyangkut biaya. Pasalnya, setiap tahun harus diperpanjang.
“Kami pemerintah melayani diawal, mendapatkan semua sertifikat untuk kepentingan dua itu, merk dan hak cipta,” ujarnya
Dia mengungkapkan, untuk pendaftaran HAKI ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Pendaftaran juga melalui online. Namun Pemkot Balikpapan membatasi setiap tahun.
“UMKM kalau yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual itu setiap tahun kita punya layanan tapi jumlahnya sudah dibatasi, karena kaitannya dengan persyaratan,” ujarnya
“Jadi persyaratan dari HAKI nya Kemenkumham itu dipstikan harus lengkap dan di uploapnya by online dan UMKM nya sudah dipilih dari tahun sebelumnya.” akunya.
Hasil Produk Usaha
Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini DKUMKMP melayani saat diawal pendaftaran, agar UMKM mempunyai sertifikat merk dan hak cipta. Selanjutnya, masing-masing pelaku usaha yang meneruskan.
Dengan kepemilikan merk dan hak cipta ini, produk UMKM tidak akan diambil alih oleh pihak lain, yang mungkin produk itu sudah lebih dulu diterbitkan oleh pelaku usaha.
“Bagi yang mempunyai nama yang sama, maka tidak bisa terbit. Ini berlaku se indonesia. Bahkan, se dunia,” ungkapnya.
Diharapkan pelaku usaha yang mempunyai nama produk yang sama, dapat diganti. Dikarenakan nama hak cipta tidak bisa dikeluarkan dengan dua nama.
“Kalau mereka tetap pakai akan dikenakan sangsi,” ungkapnya.
Untuk tahun depan, DKUMKMP Balikpapan sudah menyiapkan data pengajuan merk usaha sebanyak 20-30 usaha, sedangkan data pengajuan hak cipta sebanyak 5-6 usaha.
“Ini untuk tahun depan yang kita siapkan, karena biayanya lumayan sebesar Rp 2,5 juta untuk satu tahun,” pungkasnya
BACA JUGA