Baru 5 Mobil Berizin Taksi Online, Dishub Siapkan Operasi Simpatik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 masih mendapat penolakan dari driver taksi online. Pasalnya ada beberapa syarat yang dianggap memberatkan.
Driver taksi online, Hairus Saleh beralasan, dirinya bersama driver lain akan mengeluarkan lebih banyak biaya dalam mengurus perizinan sebagai bentuk legalitas operasional.
“Persyaratan harus SIM A Umum dan uji KIR kendaraan itu juga memberatkan karena kendaraan yang kami pakai sebagai taksi online adalah milik pribadi bukan perusahaan,” kata Hairul Saleh (29/1/2018).
Termasuk mendirikan badan usaha atau koperasi juga mendapat penolakan. Khusus untuk koperasi, Hairul menilai bukan solusi tepat karena kebanyakan koperasi transportasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
“Semua syarat itu sulit kami penuhi karena berat dan menyengsarakan, ditambah lagi kami juga terancam pemutusan sebagai mitra oleh aplikator,” ungkap Hairul yang diamini rekannya sesama driver taksi online.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengungkapkan bahwa baru satu perusahaan yang mengurus perizinan sebagai angkutan sewa khusus di Kaltim.
“Baru satu yang mengurus izin yakni PT Kalla Transport yang memiliki 5 unit mobil. Kuota taksi online di Kaltim sebesar 900 unit dan kota Balikpapan kebagian 150 unit,” ungkap Sudirman.
Dishub Balikpapan, lanjut Sudirman, akan mengikuti rapat operasional bersama Dishub Kaltim menjelang pemberlakuan Permenhub 108/2017 pada 1 Februari nanti. Rapat pada 30 Januari 2018 membahas teknis operasi Simpatik pada 1 sampai 15 Februari mendatang.
“Operasi juga menggandeng kepolisian dan membahas operasional karena driver taksi online harus melengkapi diri dengan izin, mengantongi SIM A Umum dan kendaraannya telah menjalani uji kelaikan atau uji KIR,” bebernya.
Dalam Permenhub 108 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator taksi online, keharusan uji kelaikan atau KIR kendaraan dan pengemudi memiliki SIM A Umum. Termasuk memasang stiker Angkutan Sewa Khusus dengan lambang Perhubungan di kendaraan.
BACA JUGA