Top Header Ad

Baru 60 Persen THM yang buka, Hanya 20 Persen Sesuai Ketentuan Surat Edaran

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina dalam konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepekan lebih atau sejak 1 November 2020 diberikan kelonggaran bagi tempat hiburan malam (THM) untuk kembali beroperasi, masih ada sekitar 40 persen yang belum buka.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Ramadhina mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan di lapangan masih banyak THM yang belum beroperasi. Seperi di Wilayah Kecamatan Balikpapan masih ada 8 THM tutup.

“Untuk hasil evaluasi kita pada THM pada Sabtu malam kemarin di Kecamatan Kota dan Kecamatan Selatan sudah kita lakukan evaluasi dibeberapa THM dan hasilnya memang masih sekitar 40 persen belum buka,” ujarnya

“Jadi hanya separuh lebuh saja yang sudah buka THM di Balikpapan. Di Kecamatan Balikpapan Kota dari 20 THM masih ada 8 THM yang tutup,”

 Kemudian dari hasil razia juga ditemukan hanya 20 persen THM yang memenuhi syarat seperti yang ditentukan dalam surat edaran. Salah satu contohnya penggunaan pelapis mic untuk tempat karaoke atau lainnya.  

“Sesuai dengan surat edaran kita yang memenuhi benar-benar kriteria itu sekitar 20 persen. Misalnya imbauan atau penggunaan pelapis mic yang masih memang sangat terbatas itu hasil razia kita pada Sabtu malam kemarin,” ujarnya.

Sehingga kata dia, perlu ada lagi pendampingan dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan THM benar-benar menerapkan syarat yang ditentukan. memang perlu pendampingan lagi,” ujarnya.

Sementara dari hasil razia masker yang dilakukan pada Senin (09/11), sebanyak 44 orang terjaring tak gunakan masker. Sebanyak 11 orang membayar denda Rp 100 ribu, 3 orang sediakn masker dan 30 orang kerja sosial,

“Sehingga total pelanggaran seluruhnya 4.068 pelanggar, sebanyak 1.294 orang bayar denda, 571 orang sediakn masker dan sebanyak 2.203 orang kerja sosial,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.