Baru Bebas, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Kembali Ditangkap KPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Meskipun baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang karena tersangkut kasus korupsi.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Sri Wahyuni ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,818 miliar tahun 2019.
“Betul, SWM (Sri Wahyumi Manalip) dilakukan penahanan untuk kepentingan perkara dugaan korupsi,” ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Hanya saja, Firli belum menyampaikan secara detail kasus yang menjerat wanita berdarah Minahasa Sulawesi Utara itu. . Alasan KPK kembali mencokok Sri Wahyuni, kata Firli, terkait pengembangan kasus suap sebelumnya.
“Nanti ada penjelasan, dari jubir,” ujar Firli.
Dalam kasus sebelumnya Sri Wahyumi sempat menjalani tahanan dua tahun. Dia terbukti menerima barang-barang mewah dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar tahun 2019.
Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.
Sumber : Suara.com
BACA JUGA