Baru Keluar Penjara Karena Kasus Narkoba, Kembali Diamankan

Kedua pelaku saat diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan VK (22) dan RM (29) karena kasus pencurian dengan pemberatan atau curat pada 19 Juli 2021 pukul 10.00 Wita.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Penggalang Gang 2 RT 28 Kelurahan Damai, dialami Rikah warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan yang kemudian melaporkan ke polisi.

“Jadi kejadiannya kemarin, hari Senin tanggal 19 Juli. Korban perempuan sedang memainkan HP tiba-tiba dari belakang kedua pelaku menjambret langsung HP yang dibawa oleh korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra, Rabu (21/07/20121)

Korban sontak langsung berteriak ketika HP nya dirampas kedua pelaku. Sehingga kemudian pelaku dikejar dan berhasil diamankan masyarakat, sebelum dibawa anggota Polsresta Balikpapan.

“Pelaku diamankan disekitar TKP juga oleh masyarakat dan kemudian digelandang Jatrantas Polresta Balikpapan,” ujarnya

Salah seorang pelaku yakni VK merupakan residivis narkoba dan jambret. Bahkan baru sembilan hari keluar dari penjara. Kemudian bersama RM yang merupakan rekanya melakukan aksi tersebut.

“Mereka melakukan survey beberapa ruas jalan dan mendapati korban yang saat itu lengah dan langsung dirampas,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni HP Oppo A9 2020 warna hijau dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam. Pelaku kini mendekam ditahan dikenakan pasa; 363 KUHP

“Ancamanya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.