Baru Sebulan keluar Penjara, AG Kembali Diamankan Karena Curi HP

Barang bukti HP dan tersangka

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Baru satu bulan keluar penjara, Aco Gila kembali diamankan kepolisian karena mencuri telepon seluler milik warga Jalan Suprapto Gang 15 Oktober.

“Kejadiannya pada hari Minggu kemarin tanggal 26 Desember 2021 sekitar 07.15,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Rabu (29/12/2021)

Ketika itu tersangka sedang jalan-jalan di Gang 15 Oktober kemudian melihat rumah jendelanya terbuka kemudian masuk dan melihat dua telepon seluler yang sedang di charger.

 “Ada rumah jendelannya terbuka kemudian dia masuk dibukalah gerendelnya disitu ada dua. Diambil dua HP itu,” ujarnya

Identitas pelaku kemudian diketahui melalui rekaman CCTV kemudian tersangka dijemput di rumahnya di Gang Sepakat III RT 44 bersama dengan satu unit telepon seluler yang dicurinya.

Sementara satu telepon seluler lagi tekah dijual. Penadahnya sudah diketahui.

“Satu HP jadi barang bukti, yang satu akan kita ambil akan kita kenakan pasal penadahan,” ujarnya

Rupanya itu bukan kasus pertama. Karena ada kasus pencurian lainnya yang telah diketahui. “Dia juga megambil HP diaman-mana masih kita lidik. Korbannya di Gunung Sari,” ujarnya

“Jadi HP yang satu dijual dengan harga Rp 300 ribu, kemudian yang satu belum sempat dijual. Kemudian ada satu lagi yang sudah kita amankan, kita masih mencari korbannya,”

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.