Batas Wilayah Balikpapan dengan Kukar, PPU Sudah Selesai dan Tidak ada Masalah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah kota memastikan batas wilayah Balikpapan dengan dua kabupaten PPU dan Kukar sudah selesai dan tidak ada masalah.
Penyelesaian batas wilayah ini untuk mencegah terjadinya masalah tumpah tindih batas wilayah sekaligus untuk memastikan bahwa Balikpapan telah tertib administrasi batas wilayah. Disamping itu juga untuk memberikan kepastian hukum jika ada sengketa lahan yang muncul dikemudian hari.
Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Setkot Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, untuk batas-batas wilayah Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya seperti Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ada masalah karena sudah jelas titik-titiknya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Batas wilayah Kota Balikpapan dengan Kab Kukar sudah ada berdasarkan Permendagri Nomor 30 tahun 2017 dan dengan Kab PPU berdasarkan Permendagri nomor 48 tahun 2012, artinya batas wilayah tersebut sudah berkekuatan hukum,” ujar Arfiansyah kepada media, Selasa (2/11/2021).
Namun menurut Arfi masih ada beberapa sub segmen batas antar pilar yang perlu penegasan batas kembali, misalnya dengan Kukar bahwa sudah sepakat untuk merapikan garis batas berdasarkan titik koordinat yang ada di lampiran permendagri yang seharusnya tepat.
“Yang jadi pembahasan itu contoh Kota Balikpapan dengan Kukar di dalam Permendagri sudah penerapan batas wilayahnya melalui peta koordinat lampirannya. Begitu kita cek di peta ada yang gak nyambung atau tidak sesuai, misalnya yang jalan area kebun, ternyata dikoordinat posisi gak sama atau melenceng,”jelasnya.
“Padahal maksudnya titio koordinat ada posisi di jalan itu, secara administrasi harus kita tegaskan dengan Kukar dan inipun sudah kami cek ke lapangan, dan dibuatkan berita acara,” tambahnya.
Meski dalam peta dengan titik kordinat ada perbedaan namun hal itu sudah disepakati bersama dan tidak menimbulkan problem antara daerah terkait batas wilayah itu.
Kata Arfiansyah, salah satu contohnya pintu gerbang perbatasan Balikpapan dan Kukar di Jalan Soekarno Hatta Km 24, posisi gapura yang aslinya harus pas ditengah batas, namun karena terkendala lahan yang miring tak sesuai, maka dibuatkan agak mundur kebelakang masuk wilayah Balikpapan.
“Hal inilah yang nanti kami benahi juga, termasuk usulan pak Walikota yang ingin membuat pintu gerbang sebagai penanda perbatasan antara Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya. Selama inikan tanda perbatasan kita dengan Kukar hanya tiang besi dan ini kurang menarik, sehingga akan dilakukan pembenahan, ” tukasnya.
BACA JUGA