Bawa Sabu 2 Kg, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

BALIKPAPAN,Inibalikpapamln.com – Seorang pria berinisial AS (29) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polresta Balikpapan.

AS dibekuk petugas saat tengah bertransaksi sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Senin (30/5/2022).

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Balikpapan ada transaksi narkoba. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti Operasional Satresnarkoba,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Selasa (31/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil meringkus AS yang sedang mengendarai sepeda motor sambil memanggul tas ransel berwarna hitam.

Lanjut Thirdy, petugas lantas menggeledah isi tas yang dikenakan pria asal Kukar tersebut. Isinya, satu dus berisikan dua bungkus plastik yang diduga paket sabu.

“Benar saja, AS membawa sabu dengan berat berkisar 2.102 gram atau 2,1 Kg yang diduga diedarkan di Kota Balikpapan,” akunya.

Di mana barang haram tersebut dikemas di dalam kemasan teh hijau dan dilapisi bubble wrap.

“Pada saat dilakukan intrograsi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan memberikan keterangan bahwa tersangka disuruh seseorang yang berinisial KS,” papar Thirdy.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.