Top Header Ad

Bawaslu Balikpapan Belum Bisa Teribkan Algaka, Ini Alasannya

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan menginventarisir ada 25 Alat Peraga Kampanye (Algaka) kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Madinatul Iman.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan menyampaikan algaka yang mulai bertebaran di sejumlah titik ruas jalan tersebut belum bisa ditertibkan.

“Terkait alat sosialisasi itu, pertama kami sudah lakukan inventarisir. Kalau tidak salah ada sekitar 20-25 algaka, itu data sekitar dua minggu yang lalu,” ucap Dedi, Jumat (6/8/2024).

Bawaslu sudah mengambil tindak lanjut dengan mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang algaka karena belum masuk kampanye. 

“Masa kampanye 25 September-23 November, ada sekitar 60 hari. Pemasangan algaka di waktu masa kampanye itu, tidak sekarang,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku Bawaslu belum bisa melakukan proses penindakan terhadap algaka yang sudah bertebaran.

“Kami belum punya ruang karena yang memasang itu belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon). Kalau itu dikategorikan sebagai pelanggaran, mereka sendiri belum ditetapkan sebagai Paslon. Ini masih jadi ranahnya Pemkot Balikpapan. Apakah mereka sudah izin dan apakah pemasangan sudah sesuai dengan tata lokasi, serta sesuai aturannya. Kalau tidak dilakukan, itu berarti mereka melanggar Perwali Nomor 6 Tahun 2022,” ungkapnya.

Kata dia, Bawaslu belum bisa masuk dalam ruang penindakan. “Justru kalau kami menindak, sementara kami belum punya wewenang, kami yang akan dipersoalkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.