Bawaslu Balikpapan Gelar Sidang Gugatan Golkar, Pelapor Optimis Diterima
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Majelis Hakim sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu, mengelar sidang pendahuluan yang diajukan pelapor gugatan Muhammad Rabindra Candra dari Partai Golkar.
Sidang Majelis yang dipimpin Dedi Irawan, didampingi anggota majelis Ida Asmauanna dan Ahmadi Aziz digelar di ruang rapat kantor Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin pagi(22/5).
Sidang dihadiri pelapor dari Partai Golkar Yakni Muhammad Rabindra Candra juga Wakil Sekjen Golkar bidang Hukum dan Ham. Hadir pula saksi-saksi yakni Ida Prahastuti, Karel Soekmajaya dan Heri Sunaryo.
Saat sidang pendahuluan ini, majelis sempat melakukan pemeriksaan berkas dan bukti-bukti yang menjadi dasar gugatan. Selain itu meminta keterangan dari pelaporan.
Pelaporan meminta penghitungan ulang di 80 TPS dengan membuka kotak suara, karena ada selisih suara antara formulir CI dengan data DA1 di kecamatan dan DB 1 pleno kota.
Usai menggelar pendahuluan, majelis menunda sidang hingga siang nanti untuk menghadirkan terlapor yakni KPU.
“Sidang diskors hingga jam 13.30 untuk kemudian mendengarkan tanggapan terlapor yakni KPU Balikpapan, ” kata Dedi Irawan menutup sementara sidang gugatan.
Pelapor Rabindra mengatakan pada intinya sidang menerima secara materil maupun imaterial
” Alhamdulillah diterima baik Bawaslu dan untuk sidang ditunda sampai jam 13.30. Intinya sanggahan di 80 TPS diterima, ” katanya.
“Tuntutan hanya dua membuka kotak suara di 80 TPS dan menghitung ulang. Kita berharap kita sebenarnya ngak mau menindak tapi ini kelalaian bukan hanya Golkar yang dirugikan tapi semua partai,” ujarnya.
Rabindra mengaku optimis dengan persidangan. “Karena kita by data. Data yang diterima juga dari KPU. Misalnya DAA1 itu kosong angka tapi di C1 ada datanya. Atau sebaliknya. Merugikan caleg juga partai,” tandasnya.
Dia menyebutkan jika sidang ini dimenangkan Golkar, akan menambah 1 kursi ke enam di dapil Balikpapan Kota.
BACA JUGA