Bawaslu Balikpapan Hentikan Laporan Terhadap Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kota Balikpapan akhirnya memutuskan kegiatan yang dilakukan pendukung kolom kosong di lapangan Merdeka pada Minggu 27 September 2020 tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui hasil kajian dari bukti maupun keterangan saksi pelapor dan terlapor serta keterangan para ahli yang telah disimpulkan.
“Tidak masuk kategori kegiatan kampanye, karena subjek dan objek tidak masuk kualifikasi kegiatan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” ujarnya
Bawaslu Kota Balikpapan kemudian menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan Kuasa Hukum Pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis, Agus Amri terhadap Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong Abdul Rais.
“Bawaslu Kota Balikpapan menghentikan Laporan Nomor : 01/LP/PW/Kota/23.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020,” ujarnya
“Namun dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain dan itu bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kota Balikpapan,”
Namun Bawaslu Kota Balikpapan mengingatkan, Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong untuk mematuhi ketentuan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 dalam melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
BACA JUGA