Bawaslu Balikpapan Sosialisasi Pengawasan Pilkada, Ingatkan ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada dengan mengusung tema “Menjaga Netralitas ASN, TNI/Polri Dalam Pilakada 2024”.
Sosialisasi mengenai netralitas aparatur digelar bawaslu kota di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (03/07/2024). Hadir ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), TNI maupun Kepolisian. Komisioner Bawaslu Kaltm Galeh Akbar Tanjung membuka kegiatan tersebut.
“Hadir hari ini ASN di tingkat kota, mulai kecamatan, kelurahan, KUA, Kementerian Agama. Ada 250-an peserta,” ujar Ketua Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz.
Ahmadi Azis menyampaikan sesuai dengan SKB Menteri, ada 16 larangan terhadap ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satunya penggunaan fasilitas negara, mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon dan adanya tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Penggunaan fasilitas negara adalah penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintahan non komersial. Termasuk penggunaan fasilitas pemerintahan yang bersifat komersial seperti BSCC DOME.
Ahmadi menegaskan fasilitas komersil milik pemerintah itu harus disewa tidak hanya oleh satu pasangan calon.
“Khawatiran kita adalah jangan sampai ada gedung-gedung pemerintah yang dipakai seperti yang ada di kelurahan untuk kegiatan kampanye. Atau ada lurah yang mengerahkan massa. Sehingga yang hadir hari ini bukan hanya ASN yang ada di tingkat kota tapi juga di tingkat Kelurahan, Kementerian Agama,” kata komisioner Bawaslu Balikpapan.
Netralitas Cegah Konflik Kepentingan
Menurutnya, netralitas ASN, TNI dan Polri sangat penting dalam pilkada. Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan pada pilkada Balikpapan maupun pilkada gubernur Kaltim.
BACA JUGA :
“Kedua penggunaan fasilitas negara kan itu tidak boleh ini sangat penting dalam pilkada, sama dengan pemilu kemarin netralitas ASN, TNI- Polri sangat penting,” ujarnya.
Sehingga nantinya, tidak ada ASN atau pejabat, termasuk TNI dan Polri yang memihak salah satu pasangan calon (paslon). Karena akan berdampak negative pada pemerintahan
“Sehingga tidak ada perpecahan nanti diantara ASN. Ketika nanti salah satu ASN atau pejabat yang memihak kepada salah satu pasangan calon, nanti akan berakibat tidak baik berjalannya pemerintaha kedepan,” tukasnya.
Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar berpendapat sama. Bahwa Bawaslu Kaltim dan Kota Balikpapan di tahun 2024 memiliki perhatian yang sama untuk mengawasi Pilkada di tingkat Kota dan Provinsi. Dalam undang-undang, Bawaslu diberikan amanah mencegah terjadi pelanggaran.
“Dan Sosialisasi ini untuk memberikan informasi ASN/TNI/Polri, yang merupakan objek pengawasan Bawaslu,” ucapnya.
Galeh menyebutkan pengawasan tidak hanya menyangkut netralis aparatur. Namun keikutsertaan ASN dalam politik praktis.
Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri, juga harus cuti dari tanggungan negara terlebih dahulu. Apabila tidak mengundurkan diri akan menjadi pelanggaran.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak apabila ada aparatur yang melaksanakan pelanggaran, tapi tidak memiliki wewenang memberikan sanksi,” tukasnya.
BACA JUGA