Bawaslu Balikpapan Tangani 3 Laporan, Terlapor J Diproses Kepolisian
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Per 10 Oktober 2020, Bawaslu Kota Balikpapan baru menerima tiga laporan resmi masyarakat terkait dugaan terjadi pelanggan pilkada Balikpapan.
Dari tiga kasus itu dua diantaranya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsure/ bukan kewenangan bawaslu. Sedangkan 1 kasus memenuhi unsure sehingga dilimpahkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
Laporan pertama dengan nomor regitrasi 01 pelapor ARyang diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon. AR dilaporkan Agus Amri selaku tim hukum Rahmad Ma’ud , Senin 28 September. namun laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat. sehingga Agus Amri melaporkan ke Polda Kaltim pada 5 Oktober lalu.
Sedangkan laporan kasus registrasi nomor 02 dengan pelapor warga Balikpapan melaporkan tim kampanye paslon dugaan bagi-bagi sembako. Kegiatan itu diperkirakan terjadi minggu ke empat September 2020 lalu.
Dan laporan ketiga registrasi 03 dengan terlapor paslon RM dugaan pelanggaran kampaye bagi-bagi uang di BIC pada Jumat 25 September lalu.
“Dari kasus pertama yang dilaporkan itu, tidak kita lanjutkan Karena bukan kewenangan kita menangani.” Ucap Ketua Bawaslu Agustan kepada Inibalikpapan.com, Minggu pagi (11/10/2020).
Sedangkan kasus kedua bagi-bagi sembako ini, hasil Pleno diputuskan pada Jumat malam (09/10/2020) diputuskan kasus ini dilanjutkan karena memenuhi unsure pelanggaran.
“Untuk kasus kedua memenuhi unsure pelanggaran, ada bagi sembako dan stiker mengajak orang memilih paslon sehingga kita limpahkan ke polisi dilakukan penyidikan” ujar Agustan.
Menurutnya, kasus kedua ini awalnya dilaporkan pelapor yakni Ketua Tim Pemenangan namun setelah dikonfirmsi dan diakui pembagi sambako dilakukan oleh saudara J. Pembagian sembako dan stiker dengan ajakan memilih, nilai Agustan memenuhi unsure pelanggaran.
“Cuma kan pelapor yang melaporkan tim kampanye sementara yang melakukan itu orang perorang. Kita klarifikasi beliau menyatakan sebagai simpatisan orang menyukai pak Rahmad Mas’ud dan itu inisiiatif beliau (J) sehingga awalnya saksi tapi dari keteranganya itu pak J itu sebagai pelapor,” jelas Agustan.
“Nah seandainya pak RM ada stikernya, terbunyi ka nada kalimat pilih beliau. Tapi kan disitu nggak ada hanya ucapkan syukron terimakasih. Jadi Beliau berasumsi itu berinfaq dan kami Bawaslu tidak melarang orang berinfaq. Konteksnya berbeda,” terangnya lagi.
Dengan ditindaklanjuti laporan kedua dengan terlapor J ini, Bawaslu berpendapat ada dugaan pelanggaran UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 73 ayat 1 bahwa calon atau tim kampanye dilarang memberikan menjanjikan uang atau material lainya dalam rangka mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.
“Ancamannya pidana kurangan pasal 187A ayat 1 sanksinya pelaku dapat diancam 36 bulan paling rendah dan paling tinggi maksimal 72 bulan. Dan denda uang paling rendah 200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar,” sebutnya.
Saat ini kasus dengan terlapor J, sudah dinaikan tahap II yakni penyidikan di kepolisian. “Bawasalu sampai pada tahap penyelidikan dan melimpahkan kasus ke penyidik (kepolisian),”tukasnya.
BACA JUGA