Bawaslu Balikpapan Tindaklanjuti Laporan Kuasa Hukum Rahmad – Thohari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kota Balikpapan menerima laporan dari Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari Azis terkait dugaan pelanggan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan, Senin (28/09/2020).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Jadi hari ini tim kuasa hukum dari Rahmad Mas’ud melaporkan pihak-pihak terkait.Jadi hari ini kami secara resmi memproses laporannya kami terima harus kami lihat dulu unsur-unsur terkait dengan keterpenuhan syarat-syarat laporan,” katanya.
“Diantaranya adalah siapa pihak terlapor, apa alat buktinya, syarat materiil dan syarat formil apabila semua itu sudah terpenuhi maka kami akan melanjutkan ketahapan berikutnya melalui proses pengkajian,” ujarnya.
Pihaknya juga masih akan mengundang pihak-pihak terkait yakni pelapor paslon Rahmad – Thohari maupun terlapor Abdul Rais untuk melakukan klarifkasi. “Nanti hasilnya akan kami akan serahkan kepada rekan-rekan sekalian (wartawan),” ucapnya.
Bawaslu Kota Balikpapan juga harus cepat memproses laporan tersebut, mengingat batas waktu penyelesaian aduan atau perkara sesuai Undang-undang Pilkada hanya maksimal 5 hari. Berbeda dengan Undang-undang Pemilu 14 hari.
“Kalau di UU Pemilu memang waktunya cukup lama 7 hari, dalam hal 7 hari masih dibutuhkan lagi keterangan maka ditambah lagi 7 hari, jadi 7 +7 jadi ada 14 hari kerja terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran, ” terangnya.
“Dan itu pun juga hari kerja. UU Pilkada ini luar biasa sekali, waktu sangat singkat sekali kami hanya diberikan waktu 3 hari plus 2hari , paling lama 5 hari sudah harus ada hasilnyaJadi nanti kita tunggu hasilnya 5 hari kedepan.” sambung Agustus.
Dia menambahkan, laporan tersebut merupakan yang pertama pada tahapan atau pelaksanaan pilkada Balikpapan. “Iya ini yang pertama dan kami belum bisa memastikan sanksinya apa? Karena kan kita masih memproses,” tukasnya.
BACA JUGA