Bawaslu Dalami Dugaan Pelarangan Kampanye Paslon ‘Ready’, Ada Potensi Pidana?

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Bawaslu Balikpapan saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran terkait larangan kampanye terhadap pasangan calon (paslon) Rendy-Eddy (Ready), yang terjadi pada Rabu (9/10) di RT 54, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran sedang berlangsung.

“Bawaslu telah melakukan prosesnya. Proses penanganan pelanggarannya termasuk pelapor kita undang. Untuk klarifikasi kemudian saksi-saksi kita lakukan klarifikasi. Hasilnya itu masih kita menunggu karena masih ada pengumpulan-pengumpulan bukti kemudian penguatan misalkan di ahli,” ujar Ahmadi.

Ahmadi menyebutkan bahwa setelah proses ini selesai, hasil pemeriksaan akan mereka bahas dalam rapat pembahasan kedua. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian yang akan berperan.

“Jadi hasilnya nanti kita tunggu saja apa hasil dari rapat pembahasan nanti setelah itu bergambar,” tambahnya.

Sesuai dengan aturan Pilkada, penanganan pelanggaran memiliki batas waktu maksimal lima hari setelah laporan masuk dan berstatus register. Sedangkan laporan harus masuk dalam waktu tujuh hari sejak kejadian. “Kalau di Pilkada itu tiga plus dua penanganan pelanggaran artinya maksimal 5 hari setelah laporan masuk jadi setelah diregistrasi namanya kalau laporan kan tujuh hari,” kata Ahmadi.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penanganan ini sudah dimulai sejak Senin lalu, dan diperkirakan hasilnya akan diketahui pekan ini atau pekan depan.

“Kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan lah mungkin sudah ada hasil apa yang terjadi dengan di sana ya seperti itu,” ungkapnya.

Ahmadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang mereka terima masuk dalam kategori dugaan pidana. Namun, penentuan pidana atau tidaknya akan merekan tentukan bersama oleh tiga lembaga. Yakni Bawaslu Balikpapan, kejaksaan, dan kepolisian.

Oknum Copot Spanduk Kampanye

Sebelumnya, dugaan larangan kampanye ini datang dari Tim Kampanye Paslon Ready, setelah adanya insiden sejumlah oknum yang menarik spanduk kampanye di RT 54, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Ketua Tim Kampanye, Muhammad Fadil, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengajukan surat pemberitahuan kampanye. Namun upaya penghalangan tetap terjadi saat tim kampanye sedang melakukan persiapan.

Menurut Fadil, oknum tersebut bahkan sempat menarik spanduk kampanye secara paksa. Serta melontarkan nada ancaman kepada tim kampanye yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

Fadil menegaskan bahwa insiden ini terjadi sebelum paslon tiba di lokasi dan kampanye tetap berlanjut meski ada upaya larangan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.