Bawaslu Kalsel Dituding Terapkan Standar Ganda Tangani Pelanggaran Pilkada

MARTAPURA, inibalikpapan.com – Tim hukum pasangan calon Bupati Banjar nomor urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, menuding Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan standar ganda dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Mereka kecewa. Sebab laporan dugaan pelanggaran yang mereka ajukan justru terlimpah ke Bawaslu Banjar, berbeda dari penanganan kasus serupa di Pilwali Banjarbaru.

Muhammad Rusdi, kuasa hukum paslon ini, mengungkapkan kekecewaannya atas pelimpahan kasus tersebut. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kalsel. Mestinya Bawaslu Kalsel juga menangani laporan kami seperti menangani laporan pelanggaran di Pilwali Banjarbaru. Namun, laporan kami dilimpahkan ke Bawaslu Banjar, tentu kami kecewa sekali,” tegasnya, Kamis (7/11), mengutip kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.

Rusdi menekankan, apabila laporan sudah diterima oleh Bawaslu Kalsel, seharusnya kasus tersebut ditangani langsung tanpa pelimpahan ke Bawaslu Banjar. “Kalau ditangani oleh Bawaslu Banjar, maka itu tidak bisa diintervensi oleh Bawaslu Kalsel lagi dengan alasan apapun,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman di Pilwali Banjarbaru menunjukkan bahwa penanganan langsung dari Bawaslu Kalsel bisa membawa hasil signifikan, seperti pembatalan pencalonan. “Kami melaporkan ke Bawaslu Kalsel, karena kami percaya penanganan lebih baik. Itu terbukti pada rekomendasi yang mereka buat pada Pilwali Banjarbaru, sehingga terjadi pembatalan pencalonan. Berdasarkan pengalaman selama ini, maka kami sangat meragukan Bawaslu Banjar punya integritas dan kualitas,” kata Rusdi.

Lapor ke DKPP

Tim hukum pasangan ini pun berencana membawa masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Atas sikap Bawaslu Kalsel yang kami nilai punya standar ganda dalam menangani laporan pelanggaran, yakni melimpahkan laporan kami ke Bawaslu Banjar, maka berencana melaporkannya ke DKPP,” tambah Rusdi.

Menanggapi tudingan ini, Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono menjelaskan bahwa pelimpahan ke Bawaslu Banjar demi efektivitas penanganan. “Benar penanganan perkaranya kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, namun tetap mendapat pengawalan ketat dan melekat serta supervisi dari Bawaslu Kalsel,” ungkapnya

Aris menyebutkan bahwa alasan utama pelimpahan adalah efisiensi waktu, mengingat batas penanganan dugaan pelanggaran hanya lima hari sejak laporan mereka nyatakan memenuhi syarat formil dan materil. “Alasan utamanya adalah untuk efektivitas dan memudahkan penanganan dugaan pelanggaran, karena waktunya juga terbatas, yakni hanya 5 hari sejak kami terima atau limpahkan,” jelasnya.

Dia juga membantah anggapan bahwa Bawaslu Kalsel menghindari tanggung jawab dalam kasus ini. “Kami tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak memperlakukan standar ganda dalam penanganan perkara,” tutup Aris Mardiono.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.