Bawaslu Kaltim akan Tertibkan APK Dua Pasangan Calon yang Bergandengan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kaltim akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperi baliho yang memajang poster dua pasangan calon (paslon).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dalam rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Rabu 3 Oktober 2024.
“Beberapa yang kami lihat melanggar dalam APK poter gandeng, dalam satu baliho ada dua calon,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan data terkait pelanggaran APK, sebelum melakukan penertiban poster gandeng paslon bupati ataupun wali kota dengan gubernur.
“Sejauh ini kalau terkait dengan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) kita sedang himpun datanya, karena penegakan hukumnya terkait dengan penertiban, jadi kita akan lakukan penertiban,” ujarnya
BACA JUGA :
Dia mengungkapkan, larangan APK gandeng dua paslon itu karena kampanye hanya dilakukan untuk satu paslon. Selain itu, akan berimplikasi pada laporan dana kampanye paslon.
“Karena kampanye ini dimaksdukan dilakukan oleh satu pasangan untuk kepentingan dirinya bukan untuk kepentingan orang lain,” ujarnya
“Kemudian kampanye itu hanya bleh dilakukan oleh subyek-subyek yang ditentukan oleh Undang-undang peserta pemilu, partai pengsung peserta pemilu kemudian tim kampanye dan yang lain,”
Dia menambahkan, kini tengah mengidentifikasi APK yang kini tengah terpasang apakah miliki paslon tau tidak. Karena akan langsung direkomendasikan untuk penertiban.
“Kita lagi mengidentifikasi mengenai yang banyak beredar ini apakah milik dari peserta pemilihan kepala daerah atau bukan. Kalau bukan kita akan rekomendasikan untuk lakukan penertiban,” ujarnya
BACA JUGA