Bawaslu Kaltim Minta Pemda Tak Mudah Terbitkan Izin Retribusi APK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kaltim meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak begitu mudah menerbitkan izin retribusi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dalam rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Kamis 3 Oktober 2024.
“Kami juga lagi meminta ke pemerintah daerah untuk tidak ramah mengeluarkan izin retribusi terkait dengan pemasangan alat peraga ini kepada siapa saja,” ujarnya
“Biar Pemerintah Daerah tahu bahwa pemasangan APK yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah itu hanya di peruntukan kepada subyek yang sudah ditentukan peserta partai pengusung ataupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan di KPU,”
Dia menjelaskan, imbauan itu untuk mengindari pemberian izin yang justru justru berpotensi hanya untuk kelompok tertentu yang bisa menimbulkan persoalan kedepannya.
“Jadi gak sekadar memberikan atau menarik retribusi dari baliho dan sebagainya dan mereka juga harus mengontrol diri yang menjadi kerawanan ketika baliho yang diberikan izin atau retribusi oleh emerintah ini ternyata milik satu kelompok tertentu itu akan menimbulkan persoalan nantinya,” ujarnya
BACA JUGA :
BAKAL TERTIBKAN APK GANDENG
Sebelumnya, Bawaslu Kaltim akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperi baliho yang memajang poster dua pasangan calon (paslon).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Sabarno dalam rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Rabu 3 Oktober 2024.
“Beberapa yang kami lihat melanggar dalam APK poter gandeng, dalam satu baliho ada dua calon,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan data terkait pelanggaran APK, sebelum melakukan penertiban poster gandeng paslon bupati ataupun wali kota dengan gubernur.
“Sejauh ini kalau terkait dengan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) kita sedang himpun datanya, karena penegakan hukumnya terkait dengan penertiban, jadi kita akan lakukan penertiban,” ujarnya
Dia mengungkapkan, larangan APK gandeng dua paslon itu karena kampanye hanya dilakukan untuk satu paslon. Selain itu, akan berimplikasi pada laporan dana kampanye paslon.
“Karena kampanye ini dimaksdukan dilakukan oleh satu pasangan untuk kepentingan dirinya bukan untuk kepentingan orang lain,” ujarnya
“Kemudian kampanye itu hanya bleh dilakukan oleh subyek-subyek yang ditentukan oleh Undang-undang peserta pemilu, partai pengsung peserta pemilu kemudian tim kampanye dan yang lain,”
Dia menambahkan, kini tengah mengidentifikasi APK yang kini tengah terpasang apakah miliki paslon tau tidak. Karena akan langsung direkomendasikan untuk penertiban.
“Kita lagi mengidentifikasi mengenai yang banyak beredar ini apakah milik dari peserta pemilihan kepala daerah atau bukan. Kalau bukan kita akan rekomendasikan untuk lakukan penertiban,” ujarnya
BACA JUGA