Bawaslu Kaltim Rilis 35 Dugaan Pelanggaran di Kaltim, 16 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jelang pilkada serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim kembali merilis data pelanggaran pilkada. Dalam pilkada serentak tahun ini ada 9 kota dan kabupaten di Kaltim yang akan menggelar pilkada.
Terdapat 35 dugaan pelanggaran yang terjadi dalam info grafis Bawaslu Kaltim. Dugaan pelanggaran itu yakni telah ditangani masing-masing Bawaslu di Kota dan Kabupaten. Kemudian 14 bukan pelanggaran yakni telah ditangani namun tidak didapati bukti.
Lalu 5 pelanggaran administrasi yakni pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme, 2 pelanggaran kode etik yakni pelanggaran terhadap etika penyelenggara. Termasuk 1 tindak pidana pemilihan yakni kejahatan terhadap ketentuan pemilihan. Lalu 12 hukum lannnya.
Kemudian 16 dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), 12 kasus yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 6 rekomendasi KSAN ke PPK. Namun ada 4 dugaan pelanggaran yang dihentikan.
Tren pelanggaran ASN yakni 6 kasus melakukan pendekatan/mendaftarakan diri pada partai politik, 4 ASN yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, 1 ASN melakukan kegiatan yang menguntungkan bakal calon kepala daerah dan 1 ASN berpihak pada salah satu bakal calon melalui media sosial.
BACA JUGA