Bawaslu Kaltim : Samarinda dan Balikpapan Tertinggi Pelanggaran Algaka Parpol yang Tak Sesuai Ketentuan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kaltim menggelar sosialisasi terkait pembatasan kegiatan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 diantaranya pemasangan alat peraga (algaka)
“Partai politik dbatasi kegiatannya, (karena) masih tahapan kegiatan sosialisasi internal dan pembatasan pemasangan alat peraga,” ujar Ketua Bawaslu kaltim Hari Darmanto.
“Batasan ketentuan mengenai sosialisasi parpol sebelum tahapan kampanye. Pembatasan kegiatan parpol peserta pemilu dalam hal ini peserta pemilu 2024,”
Dia mengatakan, pihaknya kini menyampaikan imbaun kepada parpol mengenai batasan dalam menyebarkan algaka karena ada ketentuannya sebelum masuk tahapan kampanye.
“Kami juga sedang melakukan sosialisasi, imbauan kepada parpol mengenai Batasan-batasan menyebarkan alat-alat sosialisasi, itu yang kami lakukan saat ini,” ujarnya
Menurutnya, ada sejumlah daerah di Kaltim yang ditemukan banyak melakukan pelanggaran terkait algaka karena tak sesuai ketentuan, Batasan-batasan tersebut
“Samarinda banyak, Balikpapan kemudian wilayah Kutai Kertanegara Kukar,” ujarnya
Sementara untuk penegakan yang bisa melakukan penertiban adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan Bawaslu hanya bisa mengimbau ataupun mengeluarkan rekomendasi
“Nah problemnya untuk penegakan hukum alat peraga kampanye misalnya, atau bahan- bahas sosialisasi yang saat ini beredar di daerah, di Kaltim itu tergantung pemerintah daerah untuk penertibannya,” ujarnya
“Kita rekomendasikan. Pertama sih langkah lakukan menghimbau kepada parpol peserta pemilu untuk melakukan kegiatan pemasangan alat-alat sosialisasi sesuai dengan kaidah,”
Kata dia, sesuai ketentuan untuk pemasangan algaka hanya yang berkaitan dengan kegiatan parpol seperti ulang tahun, rapat koordinasi teknis (RAKORNIS) atau pendidikkan parpol
“Bagaiman selain lebihnya kita, akan membuat rekomendasi kepada parpol untuk mengendalikan alat-alat sosliasiasi yang tidak berkesuaian dengan ketentuan. Kalau mengenai penegakan pidana pemilu belum kita,” ujarnya
BACA JUGA