Bawaslu Kaltim Usulkan Syarat Usia dan Pendidikan Pengawas Adhoc Diturunkan

Pertemuan Panja Komisi II DPR dengan KPU Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dalam mempersiapkan pelaksanakan pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Kaltim mengusulkan agar syarat pendidikan maupun usia bagi pengawas pemilu adhoc agar bisa diturunkan. “Seperti diketahui kalau pengawas adhoc itu baik kecamatan sampai pengawas TPS itu syarat minimalnya adalah SMA usia 25 tahun,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim Saipul saat kunjungan kerja pokja Komisi II DPR RI soal evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020, di kantor KPU Balikpapan, Selasa (30/3/2021).

Saipul mengatakan, dua syarat ini kadang-kadang tidak bisa digabungkan, contohnya di daerah pedalaman itu usia banyak di atas 25 tahun, sementara pendidikannya hanya sampai di sekolah dasar. Atau lulus SMA tapi usianya dibawah 25 tahun. “Kalau kami sampaikan usulan rekomendasi, agar dimungkinkan syarat usia dikurangi, jadi SD atau SMP saja bisa menjadi pengawas TPS, kelurahan dan tingkat kecamatan,” usulnya.

Selain itu, terkait alokasi anggaran untuk kegiatan bimtek pengawas adhoc dimana pada pelaksanaan di pilkada 2020, hanya bisa melaksanakan bimtek 2 kali di semua pengawas TPS.

“Nah dua kali ini dalam proses pembentukan seseorang yang tadinya dari umum kita bentuk jadi pengawas pemilu itu juga mengalami kesulitan karena proses transformasi baik secara teori maupun simulasi di lapangan mereka tidak semuanya bisa mengusai,” kata Saipul.

“Sehingga yang kami rasakan karena satu TPS satu pengawas saja yang mengawasi tiga orang di KPPS, syukur-syukur KPPS ini menguasai tupoksinya tapi kalau tidak maka kami akan kesulitan memberikan rekomendasi langsung pada saat terjadinya adanya indikasi pelanggaran,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.