Bawaslu Kaltim Waspadai TPS Khusus di Lokasi Pekerja

TPS (tempat pemungutan suara)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kaltim mewaspadai tempat pemungutan suara (TPS) khusus diantaranya dilokasi kerja perusahaan tambang batu bara, migas hingga kelapa sawit .

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kaltim Heri Dewanto  disela-sela diskusi terkait penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Gran Senyiur, pada Selasa (20/06/2023)

“Yang kita antisipasi ini ada rencana KPU untuk menetapkan TPS lokasi khusus, lokasi khusus beberapa daerah sudah mulai ada, di Balikpapan untuk pekerja-pekerja di sector minyak,” ujarnya

Khususnya akses bagi pekerja karena tidak bisa meninggalkan lokasi. Penyelenggara harus memastikan bahwa pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil)

“Yang perlu kita antisipasi bagaimana proses pemungutan suara di tempat-tempat lokasi khusus karena jika di dalam areal perusahaan sejauh mana akses utilitas kita penyelanggara pemilu,” ujarnya

“Khususnya penyelanggara pengawas pemilu memastikan bahwa terjadi pemungutan suara yang luber jurdil,”

Karena tidak mudah bagi orang luar perusahaan khususnya penyelenggara pemilu bisa masuk ke lokasi. Sejumlah perusahaan memiliki aturan yang ketat bagi orang luar aatu bukan karyawan masuk

“Karena di beberapa lokasi akses kita untuk masuk pun perusahaan kan sangat mengkhawatirkan kalau orang luar , apalagi ini penyelenggara pemilu. Harapankita mereka terbuka,” ujarnya

Selain itu, pihaknya juga belum melihat aturan turunan terkait terkait TPS khusus apakah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk dari dalam atau luar.

“Kalau dilokasi khusus kita belum lihat aturan turunannya, apakah KPPS dilokasi khusus dibentuk dari karyawan perusahaan setempat atau jika di rutan lapas dibentuk dari masyarakat binaan rutan dan lapas atau bisa berasal dari orang luar,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.