Bawaslu : Netralitas ASN Masuk Kategori Kerawanan Luar Biasa, Pidana 6 Bulan Penjara

Mutasi Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inbalikpapan.com –Netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada setiap pemilu masuk kategori kerawanan luar biasa. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Pada 2019 lalu, terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN. Dari jumlah itu sekitar 89% Bawaslu merekomendasikan adanya pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).

“Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89% dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti,”Kata Lolly dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kemudian saat pilkada 2020 terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 91% Bawaslu rekomendasikan ke KASN. “Sebanyak 91% terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN,”tegasnya.

Padahal, kata dia, ada tiga  undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.  Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga,” ujarnya 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.