Bawaslu RI Telusuri Video Kampanye Dukungan Presiden Prabowo Dalam Pilkada Jateng
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng), seperti dalam video yang ramai di media sosial kini berbuntut panjang.
Pasalnya, Bawaslu RI kini melakukan penelusuran terhadap video tersebut. Penelusuran ini didasarkan pada informasi awal yang diterima, bukan dari laporan atau temuan langsung di lapangan.
“Ini disebut penelusuran karena berdasarkan informasi awal, jadi tidak ada laporan maupun temuan,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilansir dari suara jaringan inibalikpapan.
Dia mengatakan, proses penelusuran tersebut akan membutuhkan waktu hingga tujuh hari untuk menindaklanjuti informasi awal ini, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA :
Dalam prosesnya, lanjut Bagja, Bawaslu mempertimbangkan untuk melibatkan ahli hukum guna mengkaji ketentuan terkait kampanye pejabat negara.
“Kami akan tentukan dulu apakah normanya dilanggar atau tidak, dan memanggil ahli untuk mengkaji dalam waktu 1 hingga 3 sampai 7 hari ke depan,” ujar Bagja.
Bawaslu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, dan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan sebagai bagian dari laporan pengawasan Bawaslu.
BACA JUGA