Bawaslu Tak Bisa Usut Perusakan APK, Karena Tak Ada Laporan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan pengawas pemilu atau bawaslu kota balikpapan menyatakan sampai saat ini belum ada laporan dari partai politik ataupun caleg yang menjadi peserta pemilu tentang telah terjadinya perusakan alat peraga kampanye (PK) yang masuk ke kantor Bawaslu
Padahal Bawaslu sudah menunggu jika ada laporan tentang terjadinya perusakan apk tersebut. Pasalnya, untuk mengusut aksi perusakan tersebut Bawaslu harus mendapatkan laporan dari pelapor dan dua alat bukti yang sah yakni terlapor dan alat bukti ak yang dirusak.
“Sebenarnya dalam kasus dugaan ada pengrusakan APK ini jika ada informasi awal yang memenuhi syarat formal dan meterilnya maka bawaslu bisa melaluka pengusutan, namun hingga kini belum ada laporan,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis
Ahmadi menambahkan, Bawalu sendiri mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan terus melakukan patroli dan dalam bulan Januari 2019 ini telah menemukan sebanyak 90 baliho yang rusak, namun tidak diketahui pasti kerusakannya akibat rusak oleh faktir alam atau sengaja dirusak oknum tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA