Bawaslu Tangani 10 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Satu Orang Jadi Tersangka
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama tahapan pilkada, Bawaslu Balikpapan telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran baik administrasi maupun pidana.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis kepada awak media disela-sela Media Gathering di Hotel Horison Sagita, Senin 4 November 2024.
“Kurang lebih ada 10 kasus, termasuk pidana, kemudian administrasi, kemudian pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya
Dia mengatakan, untuk dugaan pelanggaran pidana telah ditangani Polresta Balikpapan. Setelah sebelumnya dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
“Terkait dengan pidananya sudah kami selesaikan ditingkat Gakkumdu dan sudah naik ketingkat penyidikan, jadi itu sudah ranah Polresta dalam hal menanganinya,” ujarnya
BACA JUGA :
Khusus dugaan kasus pidana, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk yang pidana, dugaan pelanggaran kampanye dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya
Dia menjelaskan, mayoritas dari kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu terkait pelanggaran adiministrasi yakni pemasangan alat peraga tak sesuai tempatnya.
“Yang kedua, desain alat peraga kampanye misalkan terkait dengan penggunaan jabatan, pejabat daerah, itu juga sudah kita lakukan rekomendasi juga ke KPU untuk dilakuka tindaklanjut, kemudian administrasi-administrasi yang lain,” ujarnya
Kata dia, dalam penanganan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian. Jika memenuhi unsur pidana kasus tersebut dilanjutkan, jika tidak dihentikan.
“Misalkan Kejaksaan, Kepolisian ada namanya pembahasan satu, dalam pembahasan itu ditentukan apakah memenuhi unsur atau memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau tidak memenuhi unsur pidana biasanya dihentikan,” ujarnya.
BACA JUGA