Bawaslu Tolak Laporan Golkar Balikpapan Karena Kadaluarsa
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kota Balikpapan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Muhammad Rabindra Candra Wakil Sekjen DPD Golkar Balikpapan Bidang Hukum dan HAM. Hal itu disampaikan Heri Sunaryo yang merupakan saksi pelapor usai sidang, Selasa (22/05) kemarin.
“Kami dianggap, laporan kami tidak memenuhi syarat formil karena melebih batas waktu 7 hari, padahal dalam perhitungan kami belum dan ini diperkuat dengan keputusan Bawasslu Provinsi Kaltim. Memang awalnya kita melaporkan ke Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi menyerahklan ke Balikpapan,” ujarnya.
Setelah ditolak Bawaslu Kota Balikpapan kata Heri , DPD Partai Golkar Balikpapan mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum lainnya, misalnya melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pelanggaran etikt ataupun hingga ke mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini masih dikaji.
“Tapi dak apa-apa kita sedang menunggu keputusan Bawaslu Kota Balikpapan, kemudian kita akan lakukan kajian lebih mendalam, apkah memang apa yang diputuskan Bawaslu Kota Balikpapan ini sesuai aturan hukum yang ada, kemudian apakah sudah sesuai dengan rekomendasoi-rekoemndasi yang dikeluarkan instasi mereka sendiri,” ujarnya.
“DPD Partai Golkar akan selalu melakukan upaya sampai titik akhir dimana nanti penyelesaiannyaKalau memang ada persoalan etik kita akan bawa ke DKPP, kalau memang ada persoalan materil harus kita bawa ke Mahkamah Konstitusi kita akan tempu jalur ke Mahkamah konstitusi tapiu yang jelas kita akan kaji dulu secara baik,”
Dia mengungkapkan. sebelumnya dalam sidang pihaknya sudah memperlihatkan data-data yang dimiliki ke Ketua Majelis Hakim dan tak ada sanggahan. Namun sayangnya, justru ditolak atau tidak bisa diterima Bawaslu Kota Balikpapan karena sudah melebihi batas waktu 7 hari. Sehingga dianggap laporan sudah kadaluarsa.
“Dan kami sudah memperlihatkan secara detail kepada ketua Majelis Hakim pagi tadi dan sudah dilihat dan memang tidak disanggah dan memang kebenaran materilnya seperti itu. Tapi kemudian keputusan Bawaslu Kota menyatakan laporan kita tidak bisa diterima dikatakan secara syarat formil kita melebih waktu dari 7 hari, sudah kadaluarsa,”’ujarnya
“Padahal kita sudah mengisi form BB2, tanggal 5 Mei kita isi. Pada saat pleno KPU kita sudah tanda tangani BB2 yang kemudian BB2 ini kita laporkan langsung pada tanggal 8 Mei artinya kita sangat memenuhi syarat formil tidak melebihi 7 hari,” tandasnya.
“Itu diperkuat dengan surat Bawaslu Provinsi yang menyatakan bahwa laporan kita ini adalah laporan yang memenuhi syarat berdasarkan kesimpilan Bawaslu Provinsi syarat formil maupun syarat materil. Dalam kesimpulan ini jelas tertulis bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil, ini laporan dari Bawaslu Provinsi.”
BACA JUGA