Bayar 11 Pajak Bisa Secara Online
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memaksimalkan layanan pembayaran secara online atau e payment.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut Idham, layanan tersebut kini telah dapat diterapkan pada semua item pajak daerah.
Masyarakat hanya perlu mengakses http://bppdrd.balikpapan.go.id untuk melakukan pembayaran secara online dengan memasukan kode bayar atau NOP PBB-P2, untuk bisa melakukan pembayaran melalui QRIS dan virtual account.
Layanan itu mencakup seluruh jenis pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis diantaranya pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, walet, PBB dan BPHTB.
“Kalau PBB kan sudah dari tahun lalu, tapi kalau untuk sebelas jenis pajak seperti hotel, restoran, dan lain-lain per tahun ini sudah bisa melakukan pembayaran melalui qris dan virtual account,” kata Idham ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Selasa (21/11/2023).
Untuk layanan QRIS, ditujukan untuk pembayaran pajak daerah dengan nominal dibawah Rp 10 juta dan untuk nominal diatas Rp10 juta menggunakan layanan virtual account.
“QRIS dinamis namanya. Nanti website kita BPPDRD, semua pelayanan kita ada dari Pendaftaran sampai pembayaran, jadi. Tidak perlu lagi datang kesini untuk melakukan pembayaran atau pendaftaran. Lewat website semua bisa. Jadi nanti ada barcode tinggal scan tab bayar disitu. Kalau QRIS dibawah 10 juta. Kalau virtual account tidak ada batasnya,” ucapnya.
Dirinya berharap melalui layanan ini, jumlah masyarakat yang membayar via QRIS dapat meningkat.
Untuk itu, pihaknya meliterasi warga untuk membayar lewat QRIS karena di support juga oleh bank Indonesia, untuk mendukung program cashless.
“Semua bank bisa, Fintech bisa, semua kanal pembayaran,” pungkasnya
BACA JUGA