Bayar Pajak Tepat Waktu, Wajib Pajak Diperlakukan Istimewa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) memberikan pelayanan istimewa kepada wajib pajak yang membayar kewajibannya tepat waktu.

Kepala Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengungkapkan pelayanan istimewa itu diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak pada tepat waktu. Karena mereka membayar pajak turut serta membangun negara sebab setoran pajaknya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan.

“Diperlakukan istimewa mereka, yang bayarnya mudah dan tepat waktu,” ungkapnya Selasa, (13/3).

Perlakuan istimewanya dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan bila diperlukan akses kepada informasi perpajakan. Bahkan bisa minta keringanan pajak.

“Perlakuan istimewa itu misalnya ada pengusaha yang harus bea dan cukai, tapi belum punya NPWP maka petugas akan mengurusnya,” sambung Kepala kanwil DJBC Kaltim Agus Sudarmadi.

Samon menjelaskan tahun ini merupakan tahun sinergi yaitu seinergi antar kantor DJP, antarinstansi di Kementerian Keuangan, antarpemerintah pusat dan daerah.

Pada tahun 2017 lalu penerimaan Kanwil DJP Kaltimra mencapai 79,12 persen dari target yang dibebankan. Tahun 2018 ini diharapkan bisa mencapai 100 persen.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.