Bebas dari Penjara, Ini Ungkapan Anas Urbaningrum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/04/2023)
Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang disambut simpatisannya yang sudah menunggu. Dia pun mengaku bersyukur akhirnya bisa menghirup udara segar.
“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, Pak Kalapas, Pak Kunrat Kasmiri, Pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program cuti menjelang bebas,” kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Anas pun menyampaikan terima kasih atas sambutan dari para simpatisan dan loyalitasnya saat keluar Lapas. Dia menyampai permohonan maaf kepada pihak-pihak yang berpikir dirinya akan jadi bangkai selama mendekam di balik jeruji.
“Selain terima kasih saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama, mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk,” kata Anas dalam pidatonya
“Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Minta maaf bahwa itu Alhamdulillah tidak terjadi,”
Dia juga bersyukur berkat keluarga hingga para sahabat bisa hadir hidup tegak berdiri. Terlebih ia bisa bebas dari bui dengan keadaan waras dan sadar.
“Yang kedua, saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini, terhitung hari ini, berarti 9 tahun 3 bulan, waktu yang cukup lama,” ujarnya
“Itu hampir dua periode Pak Saan (Saan Mustofa) di DPR itu. Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan,”
“Karena ikatan batin, ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit/semangat, ikatan komitmen, dan ikatan keberanian untuk terus melangkah maju itu akan membuat yang berpikir seperti itu, mohon maaf, seperti tidurnya di siang hari, tidur di siang bolong. Jadi sungguh saya mohon maaf,”
Sementara Kepala Lapas Sukamiskin menambahkan, bahwa Anas Urbaningrun terhitung 11 April 2023 bisa bebas dengan status CMB. Dengan itu, Anas masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
“Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat. / suara.com
BACA JUGA