Begini 9 Poin Aturan PPKM di Perusahaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua pekan kdepan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269 /Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ada dua sasaran yang menjadi fokus dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yakni perkantoran maupun perusahaan, termasuk pemukiman atau lingkungan warga, setelah hasil evaluasi kasus didominasi klaster perusahaan dan keluarga.
Untuk penerapan PPKM di perusahaan ada 9 poin yang diatur yakni
1. Perusahaan wajib membentuk Satgas Covid-19 yang mengawasi dan menegur pelaksanaan protokol kesehatan serta mengkoordinasikan/melaporkan kepada Satgas Kota/Dinas Tenaga Kerja hal-hal yang bersifat krusial atau darurat di lingkuangan kerja masing-masing;
2. Wajib melaksanakan WFH antara 50 s/d 75% disesuaikan dengan kondisi tingkat kasus Covid-19 yang terjadi
3. Khusus untuk PSN atau unit pelayanan publik, apabila ada pengecualian dari ketentuan WFH 75%, maka wajib dilakukan treatment / assessment / pembahasan / pemantauan / evaluasi khusus untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Satgas Covid/Dinas Kesehatan/Disnaker, bersama penanggungjawab Perusahaan/Perkantoran bersangkutan;
4. Setiap perusahaan wajib memfasilitasi/menyediakan isolasi mandiri khusus tidak di rumah tempat tinggal karyawan bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun yang bergejala ringan;
5. Perusahaan wajib memberikan sanksi/punishment kepada karyawan yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan;
6. Perusahaan wajib menyeleksi dengan ketat semua tamu/relasi/mitra kerja/pelanggan yang berhubungan dengan kantor/perusahaan dengan melaksanakan pengukuran suhu, kewajiban protokol kesehatan 3M dan rapid test antigen/Swab jika diperlukan;
7. Perusahaan wajib mengikuti instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan/Disnaker terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti kebijakan PPKM dan penutupan sementara tempat kerja;
8. Karyawan yang sudah pernah terpapar dan sembuh (penyintas) diimbau untuk menjadi pendonor Plasma Konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan (0542)-425166 / 440048;
9. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan dapat meberikan teguran dan tindakan jika perusahaan tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
BACA JUGA