Begini Alasan PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama. yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
“Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
Sebelumnya Dinas Pendudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menolak pencatatan pernikahan agama yang diajukan pasangan tersebut. Pasangan tersebut kemudian mengugat ke PN Surabaya.
Humas PNi Surabaya Suparno pun menjelaskan, dikabulkannya pernikahan bega adama tersebut, Dimana para pemohon awalnya sudah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing. Secara Islam dan Kristen.
“Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Suparno.
Suparno mengatakan, setelah menikah sesuai kepercayaan masing-masing, keduanya RA pengantin pria yang beragama Islam dan EDS pengantin wanita EDS mengajukan permohonan pencatatan pernikahan beda agama ke Disdukcapil Kota Surabaya.
“Kemudian dari pertimbangan hakim tunggal, terkait permohonan tersebut bapak Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan dengan pertimbangan, bahwasannya adalah UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan,” tutupnya.
Suara.com
BACA JUGA